Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um-Um sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Universitas Diponegoro pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.05/2008; c. Bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 180823/A.A3.KU/2013 tanggal 18 Nopember 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ten tang Republik Lembaran . rJ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.