NOMOR 68 /PMK.04/2018 TENTANG PELUNASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan N omor 108 / PMK. 04 / 2008 ten tang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, mengakomodir perkembangan teknologi dan selera konsumen barang kena cukai serta meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan tertib administrasi keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.