Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keua:igan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyecliaan, Pencairan, clan Pertanggungjawaban Dana Subsicli Benih, telah cliatur ketentuan mengenai tata cara penyecliaan, pencairan, clan pertanggungjawaban clana subsicli benih; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsicli benih, perlu clilakukan penyesuaian terhaclap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsicli benih clan penghapusan kebijakan mengenai penempatan clana subsicli benih pacla rekening clana caclangan; c. bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsicli benih clan menghapus kebijakan mengenai penempatan clana subsicli benih pacla rekening clana caclangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyecliaan, Pencairan, clan Pertanggungjawaban Dana Subsicli Benih; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.