a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara; b. bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk membuka rekening kas umum negara dalam valuta selain rupiah untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nomor dan nama rekening kas umum negara yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.