DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan fylenteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Men:eri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan No:nor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dc.n Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.