Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan clan pemberian imbalan bunga telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 86/PMK.03/20 1 5 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Pen?pitungan clan Pemberian Imbalan Bunga; b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara penghitungan clan pemberian imbalan hunga clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan yang mengatur sistem perbenclaharaan clan anggaran negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan clan pemberian imbalan bunga; " . www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.