DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang 111elaksanakan pelunasan dengan cara pe111bayaran telah diatur dalan1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusal1a Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; b. bahwa untuk 1nendukung prograin percepatan pemulihai1 ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan relaksasi pembayai-ai1 cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang 1nelaksanakan pelunasan dengan cara pe111bayaran; c. bahwa berdasarkan pertimbai1gan sebagailnana din1aksud dalan1 huruf a dan huruf b, perlu www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal1.un 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nmnor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717); 6. Peraturan Mente1i Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Ke1ja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862)· sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Ke1nenterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.