TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan daftar barang dan bahan yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017 serta daftar Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 201 7; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang impor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017; Ii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.