Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengimplementasikan tahap nasional sistem Indonesia National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window, telah diterapkan secara penuh (mandatory) sistem Indonesia National Single Window pada 5 (lima) pelabuhan utama di Indonesia; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan penzman yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau 1mpor, serta untuk mendukung penerapan sistem ASEAN Single Window, perlu melakukan perluasan lokasi penerapan secara penuh (mandatory) www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.