Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Komite Pengawas Perpajakan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tugas, wewenang, jumlah anggota, dan masa kerja Komite Pengawas Perpajakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.