DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA 3:SA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalan1 Peraturan Menteri Keuangan No1nor 160/PMK.04/20 10 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan 160/PMK.04/20 10 Menteri Keuangan Nomor tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; b. bahwa untuk lebih n1emberikan kepastian hukum atas hasil penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pej a bat bea dan cukai, serta hasil pelaksanaan penelitian ulang terhadap tarif dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, perlu melakukan penyempumaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalan1 huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.