Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat · DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasa:rkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 telah diatur ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2016; b. bahwa dalam . rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata ca:ra revisi anggaؗan Tahun Aؘggaran 2016 agar sejalan · dengan · perubahan proses bisnis penganggaran dan · dukungan . tel{nologi informasi perlu dilakukan pؙrubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PM.K.02/2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan · tehtang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang· Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016; · 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20.15 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.