Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 cliatur ketentuan mengenai nilai lain sebagai clasar pengenaan pajak; b. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012 cliatur ketentuan mengenai saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak clengan karakteristik tertentu; c. bahwa clalam rangka penyeclerhanaan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, clan memberikan kepastian hukum atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, perlu mengatur secara tersencliri penetapan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak clan saat lain pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian clalam Peraturan Menteri Keuangan; cl. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a, huruf b, huruf c, clan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) clan Pasal 13 ayat (la) huruf cl Undang-Unclang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir clengan Unclang-Unclang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak clan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.