a. bahwa untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, perlu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.