DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan; b. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif terhadap tuntutan perkembangan dan kebutuhan yang kemen terian / lem bag a menjadi pedoman nonkemen terian bagi teknis, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.