Mengingat DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layail.an Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pinan lem baga; b. bahwa Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Pendiclikan clan Kebuclayaan telah clitetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum berclasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/ KMK.05/2008; c. bahwa Menteri Pendiclikan clan Kebuclayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Baclan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kementerian Pencliclikan clan Kebuclayaan; cl. bahwa usulan tarif layanan Baclan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kementerian Pencliclikan clan Kebuclayaan, telah clibahas clan clikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl dalam huruf a sampai clengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendiclikan Tinggi; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.