DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor: 18/M/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 hal Usulan Penetapan Tarif Layanan Universitas Negeri Padang, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.