a. bahwa untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak, dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.