NOMOR 58/PMK.05/2018 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN PENERBANGAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IlDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor AU.202/27 /3 PHB 2017 tanggal 12 April 2017 hal Usulan Tarif Layanan Balai Kesehatan Penerbangan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.