DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa sebagai hasil perundingan delegasi antar negara- negara anggota D-8, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8); b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disusun konsesi tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.