DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, l a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Mili.k Negara; b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 'Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017, perlu menmJau kembali pengaturan mengenai penyajian koreksi hasil pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.