Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 201 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.02/ 2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusuna:n Rencana Kerja Dan Anggaran. Kementerian Negaraj Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 1 / PMK.02 / 20 14, · telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02 / 20 1 4 tentang Stanclar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 15; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 20 15 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan belanja pegawai serta mengakomodir beberapa usulan penyesuaian stanclar biaya masukan clari beberapa Kementerian Negara/ Lembaga, perlu dilakukan p·erubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/ PMK. 02/20 14 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 15; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/ PMK.02 /2014 tentang Stanclar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 15; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 ten tang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Ken"lenterian Negaraj Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 78); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02 /2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Stanclar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negaraj Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 / PMK. 02 / 20 1 4 ; . 1 M1vv ,I ,/"'· www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.