Mengingat TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN \ NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi profesi Penilai, perlu melakukan register profesi Penilai; b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan profesi Penilai Publik saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 ten tang Penilai Pu blik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719); L www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.