DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2014; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.306/ 1/ 1 PHB 2015 tanggal 26 Januari 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pdayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan; c. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian. Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.