DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Ba clan Lay an an Umum sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum clitetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Pemucla clan Olahraga melalui surat Nomor S.8 .27.17/MENPORA/LPDUK/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 hal Usulan Tarif Layanan clan Remunerasi Baclan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana U saha Keolahragaan, telah mengajukan usulan tarif layanan Baclan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana clan U saha Keolahragaan pacla Kementerian Pemuda clan Olahraga; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.