a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstn:ktural, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga N onstruktural; b. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negen sipil pada lembaga nonstruktural, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Norn?" www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.