TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan ' Keuangan Badan Layanan U mum se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama; b. bahwa Nomor Menteri Agama melalui Surat 8873/SJ /B.III.2/KU.03.1/ 11/2016 tanggal 30 November 2016 hal Penyampaian Proposal Revisi dan Usulan Tarif Institut Agama Islam Negeri Mataram, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan /;- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.