DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! .KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mensinergikan kebijakan Barang Kena Pajak tertentU: yang bersifat strategis di bidang pangan, perlu mengubah kriteria dan/ atau nncian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas 1mpor , dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengi11gat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.