Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa guna mendukung pelaksaanaan perdagangan barang antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement); b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu penyesuaian terhadap komitmen melakukan Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam SALINAN 49/PMK.010/2022 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.