Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura telah diatur dalan1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura; b. bahwa untuk penyelarasan ketentuan batasan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sisten1 Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019, perlu dilakukan pengaturan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/ 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.