Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURENT COST SISTEM PERBENDAHARAN DAN ANGGARAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan Siste1n Perbendaharaan dan Anggaran Negara, terdapat warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang membutuhkan recurrent cost dengan menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja ·Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sisten1 Perbendaharaan dan Anggaran Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.