Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di J epang, Menteri Keuangan telah metetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014; b. bahwa sesuai hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka penatausahaan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di pasar internasional yang lebih baik dan memperluas basis investor Surat Utang Negara, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di J epang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.