DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.01/III/ 1777 /2014 tanggal 13 Juli 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.