a. bahwa untuk optimalisasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/ Lembaga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kernenterian / Lem baga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.