UNTUK PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan pmJaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan '.Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, ketentuan mengenai tujuan dan latar belakang program, waktu pengembalian sisa dana pengelolaan, serta pengaturan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.