Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI EENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerin tahan N omor 0 1 se bagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah; b. bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundangar:-undangan di bidang perpajakan, tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan, sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa; / www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.