DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian sistem klasifikasi barang pada jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a , sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.