DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman pada badan layanan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum; b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses pendanaan melalui pinjaman jangka pendek bagi badan layanan umum untuk keperluan. penyelenggaraan atau mendukung penyelenggaraan kegiatan yang berskala internasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.