Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2011; b. bahwa Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499 /KMK.05/2009; c. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.02.01/III/532/2014 tanggal 21 Maret 2014, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan; d. bahwa usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2011; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d d<1m huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4286); fP, www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.