DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/ a tau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tid.ak Memenuhi Alokasi Dana Desa; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana desa oleh daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/ atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penundaan dan/ atau pemotongan penyaluran dana transfer urn um dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.