Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendorong pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Provinsi Aceh, perlu didukung dengan pemberian fasilitas perpajakan berupa fasilitas Paak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Ba::-ang Mewah tidak dipungut; b. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ! ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan PÞmerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.