Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Mengingat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pin an lem bag a; b. bahwa Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.05/2009; c. bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor: 47339/A.A3/KU/20 14 tanggal 22 April 20 14, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); fJ.. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambaha:n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 20 14 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi. Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.