DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/20 16 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan atas pelaksanaan pembiayaan Proyek/ Kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.