a bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbanka!i Nasional,. segala kekayaan Badan Pel!yehatan Perbankan Nasiol!al {BPPN) beralih menjadi Kekayaan Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Mel!teri Keuangan; b. bahwa Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN dil.-uasai Ultuk semel!tara dan pengelolaan Kekayaan Negara yang tidak terkait perkara diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Pe:rsero ); c. bahwa pengelolaan Kekayaan Negara oleh PT Perusahan Pengelola Aset (Pe:rsero), dilalmkan dalam rangka pengembalian uang Negara yang tersalur pada program penyehatan perbankan antara Jail! dengan cara peljualan sebagaimana telah mel!dapatkan persetujuan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam surat Nomor PW.001/ 6934/DPR Rl/2005 tanggalll 011:ober 2005; d. bahwa g=a optimalisasi pengembalian uang Negara. pengelolaan Kekayaan Negara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) perlu dilakukan strategi pengelolaan yang dila1-ukan secara khusus dan tersendiri dari pengelolaan Kekayaan Negara pada umumnya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d,. perlu ditetapkan Peraturan Mel!teri Keuangan tel!tang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahan Pengelolaan Aset (Persero); Mel!gingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 TahUll 1992 tel!tang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia TahUll 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 TahUl 1998 (Lenibaran Negara Republik Indone.ia Tal1UI1 1998 Nomor 182,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); • www.jdih.kemenkeu.go.id , . ' • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali dinbah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4102); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahan Perseroan (PERSERO) Pi Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23); 6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 7. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tun Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.