Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Bua tan Singo sari pada Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 / PMK. 05/2013 ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian; b. bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor 5496/KU.030/A/11/2018 tanggal 27 November 2018 hal U sulan Revisi Tarif Layanan Pusvetma Surabaya dan BBIB Singosari, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.