DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.