DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANOAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk Spin Drawn Yam (SDY) yang dikenakan bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.