NOMOR 35/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 157 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas barang impor berupa produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengena1 sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang dikenakan bea masuk tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam huruf a; 35/PMK.010/2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.