DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: KU.201/ 1/9 Phb 2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Permohonan Fasilitas Bea Masuk 0% (nol perseratus) Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/ Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal berupa fasilitas bea masuk 0% (nol persen) atas impor produk dan bahan guna perbaikan dan/ atau pemeliharaan pesawat terbang; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.