Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
NO MOR 34/PMK.05/2019 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor PR.304/1/3 PHB 2018 tanggal 30 Juli 2018 hal Usulan Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun, telah · menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kernen terian Perhubungan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.